Skema Kompetensi

Testing LSP PT. KAI

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

KAI.OO.001.00Menerapkan Peraturan Perundang-undangan serta Standar Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja
KAI.OP.003.00 Mengatur Perjalanan Kereta Api
KAI.OP.004.00 Mengatur Langsiran
KAI.OP.005.00 Menyampaikan Isyarat Langsir
KAI.OP.013.00 Membuat Ikhtisar Jam Kerja (IJK)
KAI.OP.014.00 Membuat Buku Peraturan Stasiun
KAI.OP.015.00 Mengatur Perjalanan Kereta Api Pada Saat Kondisi Tidak Sesuai Peraturan Perjalanan
KAI.OP.018.00 Membuat Pengumuman Perjalanan Kereta Api

Persyaratan Pemohon

Ijasah terakhir (min. SLTA)
Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api yang diselenggarakan oleh Pusdiklat atau Pelatihan lain yang sesuai dengan kompetensi yang akan di uji
Surat Keterangan telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api selama 5 (lima) tahun
Surat Keterangan Lulus Uji Kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah dari Perusahaan
Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter Perusahaan
Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar (latar belakang warna merah)
Identitas diri (KTP)

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
Uji KompetensiDaringRp. 0
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

6

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah

Testing LSP PT. KAI

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]