| KAI.OO.001.00 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan serta Standar Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja |
| KAI.OP.003.00 | Mengatur Perjalanan Kereta Api |
| KAI.OP.004.00 | Mengatur Langsiran |
| KAI.OP.005.00 | Menyampaikan Isyarat Langsir |
| KAI.OP.013.00 | Membuat Ikhtisar Jam Kerja (IJK) |
| KAI.OP.014.00 | Membuat Buku Peraturan Stasiun |
| KAI.OP.015.00 | Mengatur Perjalanan Kereta Api Pada Saat Kondisi Tidak Sesuai Peraturan Perjalanan |
| KAI.OP.018.00 | Membuat Pengumuman Perjalanan Kereta Api |
| Ijasah terakhir (min. SLTA) |
| Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api yang diselenggarakan oleh Pusdiklat atau Pelatihan lain yang sesuai dengan kompetensi yang akan di uji |
| Surat Keterangan telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api selama 5 (lima) tahun |
| Surat Keterangan Lulus Uji Kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah dari Perusahaan |
| Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter Perusahaan |
| Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar (latar belakang warna merah) |
| Identitas diri (KTP) |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|---|---|
| Uji Kompetensi | Daring | Rp. 0 |
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]