Skema Kompetensi

Testing LSP PT. KAI

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

N.82.ADM00.024.2Melaksanakan Prinsip Supervisi
H.49PRK00.002.1Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
KAI.OP.003.00Mengatur Perjalanan Kereta Api
KAI.OP.004.00Mengatur Langsiran
KAI.OP.013.00Membuat Ikhtisar Jam Kerja (IJK)
KAI.OO.001.00Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
KAI.OO.007.00Menerapkan Sistem Manajemen Mutu di Perusahaan

Persyaratan Pemohon

Pekerja PT Kereta Api Indonesia (persero) atau pekerja dari jejaring kerja PT Kereta Api Indonesia (persero)
Pendidikan formal minimal D3 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terakhir sebagai Supervisor Perjalanan Kereta Api/Jabatan yang setara dan berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau jejaring kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Pendidikan formal minimal SLTA pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan terakhir sebagai Supervisor Perjalanan Kereta Api/Jabatan yang setara dan berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau jejaring kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Memiliki sertifikat pelatihan bidang operasi yang dikeluarkan oleh KAI Corporate University PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Curiculum Vitae yang dikeluarkan oleh perusahaan
Kartu Tanda penduduk
Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Supervisor Perjalanan Kereta Api

Testing LSP PT. KAI

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]