| KAI.OO.001.00 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja |
| KAI.OP.001.00 | Melakukan Kegiatan Langsir |
| KAI.OP.002.00 | Mengoperasikan Sarana Kereta Api |
| KAI.OP.012.00 | Mengoperasikan Sarana Kereta Api saat Kondisi Tidak Normal |
| Pendidikan Minimal SLTA; |
| Lulus Pendidikan dan Pelatihan Teknis Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama sesuai dengan jenis sarana Perkeretaapian Berpenggerak yang dioperasikan; |
| Sehat Jasmani dan Rohani; serta tidak buta warna |
| Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar (latar belakang warna merah) |
| Identitas diri (KTP) |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|---|---|
| Uji Kompetensi | Daring | Rp. 0 |
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]